JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 akhirnya membuka kembali 12 situs media Islam yang sebelumnya diblokir atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena dituduh bermuatan radikal.
Pencabutan blokir dilakukan berdasarkan keputusan rapat Panel Terosisme, SARA dan Kebencian dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
“10 situs telah hadir dan mengisi data diri, sedangkan dua situs mengajukan pembukaan melalui surat,” demikian tertulis dalam lampiran rekomendasi tim panel, pada Kamis (9/4/2015).
Dua belas situs yang telah dibebaskan ini dapat diakses kembali, namun tim panel memberikan catatan seluruhnya diberikan pengawasan. Diketahui, eramuslim.com dan najah.net adalah dua situs yang baru mengajukan normalisasi pada Rabu (8/4/2015) melalui surat.
Menanggapi pencabutan blokir tersebut, Ketua Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Agus Abdullah mengatakan bahwa memang pencabutan tersebut sudah seharusnya dilakukan oleh Kemenkominfo sejak kemarin-kemarin. (Baca: Kemenkominfo Akhirnya Membuka Blokir 12 Situs Media Islam)
“Pencabutan kembali itu memang harus dilakukan oleh Kemenkominfo. Karena tidak ada dasar hukum yang jelas dan bukti-bukti yang kuat. Namun isu media-media Islam radikal telah menyebar luas,” ujar Agus kepada Panjimas.com pada Kamis (9/4/2015). [GA]