SOLO (Panjimas.NET) – Sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (9/4/2015) pagi.
Sidang yang dipimpin hakim Didit Susilo Guntono SH pada Kamis ini merupakan sidang hari kedua. Sebelumnya pada hari Rabu (8/4/2015), sidang mengagendakan penyerahan dan pembacaan surat permohonan gugatan yang dibacakan oleh Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo.
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh 4 aktivis Anti Miras Kota Solo atas nama Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) pada Kamis ini mengagendakan replik dan duplik atau jawaban dari pihak Termohon.
Selain itu, seusai sidang berlangsung, Joko Sutarto menginformasikan kepada awak media bahwa agenda sidang pada besok Jum’at pagi tanggal 10 April 2015 akan mendengarkan keterangan dari para saksi, baik saksi dari pihak Pemohon yakni Hudzaifah Cs maupun dari pihak Termohon.
“Besok Jum’at (4 aktivis Anti Miras Kota Solo atas nama Robby, Hudzaifah, Dani Ardianto dan Panto Wiyono -red) insya Allah akan dihadirkan,” ujar Joko Sutarto kepada Panjimas.NET pada Kamis (9/4/2015). (Baca: Sidang Praperadilan Aktivis Anti Miras Solo Tahap Ke-2 Pada Rabu Pagi Sepi Pengunjung)
Sementara itu, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono meminta doa dan dukungan dari kaum Muslimin di Indonesia bagi proses sidang besok Jum’at. Endro juga berharap kedatangan umat Islam Solo Raya di PN Solo untuk memberikan support kepada 4 aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut.
“Info dari penasehat hukum kasus penangkapan Aktivis Anti Miras, Jum’at 10 April 2015 pukul 09.00 WIB di PN Solo agenda Praperadilan pemeriksaan Robby dan kawan-kawan. Mohon doa dan dukungannya,” kata Endro kepada Panjimas.NET pada Kamis (9/4/2015) sore. [GA]