JAKARTA (Panjimas.com) – Penangkapan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), H Adriansyah (HA) di Sanur Bali pada Kamis (9/4/2015) malam bisa terlaksana berkat informasi dari masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan informasi tersebut disampaikan ke KPK sekitar satu atau dua pekan lalu. (Baca: KPK Tangkap Tangan Anggota DPR dari PDIP Saat Transaksi Suap di Bali)
“Kami peroleh informasi dari masyarakat sekitar sepekan dua pekan yang lalu. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan ujung dari penyelidikan ditangkapnya beberapa orang,” ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, pada Jum’at (10/4/2015).
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan informasi, penyidik menghimpun data bahwa akan ada transaksi yang dilakukan Adriansyah di Swiss-Belhotel, Sanur, Bali. Disaat bersamaan, PDIP juga tengah mengadakan Kongres IV di Bali.
Pada Kamis (9/4/2015) sore, Tim KPK kemudian menangkap Adriansyah bersama seorang pria bernisial AK. AK tersebut diketahui bernama Agung Kusniadi seorang anggota polisi dari Polsek Menteng dan berperan sebagai messenger. Keduanya ditangkap pukul 18.45 WITA.
Saat penangkapan tersebut, penyidik menemukan uang ribuan Dollar Singapura dan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah. Pukul 18.49 WIB, KPK kembali menangkap seorang pengusaha berinisial Andrew Hidayat (AH) di sebuah hotel di Jakarta. Andrew diduga terkait erat terhadap penangkapan Adriansyah.
Uang tersebut ada di dalam sebuah tas dan ada di dalam amplop. “Ditaruh di dalam tas, dimasukkan amplop coklat,” ujar Johan.
Rincian uang itu adalah 1.000 dollar Singapura berjumlah 40 lembar, pecahan Ro 100 ribu sebanyak 485 lembar, kemudian pecahan Rp 50 ribu jumlah 147 lembar. “Kita dapatkan di sebuah hotel di Sanur,” lanjut Johan.
Pada Jum’at (10/4/2015), ketiga orang tersebut tiba di KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga orang yang itu kini berstatus sebagai terperiksa dan akan ditetapkan statusnya dalam 1 x 24 jam. (Baca: Anggota DPR dari PDIP Ditangkap KPK Karena Diduga Transaksi Suap Izin Pertambangan)
“KPK punya waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam dan kemungkinan nanti malam kita sampaikan,” jelas Johan. Penangkapan tersebut diduga terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan (Kalsel). [GA/trb/dtk]