JAKARTA (Panjimas.NET) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 akhirnya membuka kembali 12 situs media Islam yang sebelumnya diblokir karena dituduh bermuatan radikal.
Pembukaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat Panel Terosisme, SARA dan Kebencian dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). “10 situs telah hadir dan mengisi data diri, sedangkan dua situs mengajukan pembukaan melalui surat,” demikian tertulis dalam lampiran rekomendasi tim panel, pada Kamis (9/4/2015).
Dua belas situs yang telah dibebaskan ini dapat diakses kembali, namun tim panel memberikan catatan seluruhnya diberikan pengawasan. Diketahui, eramuslim.com dan najah.net adalah dua situs yang baru mengajukan normalisasi pada Rabu (8/4/2015) melalui surat. Dua belas situs media Islam tersebut adalah:
1. hidayatullah.com
2. salam-online.com
3. aqlislamiccenter.com
4. kiblat.net
5. gemaislam.com
6. panjimas.com
7. muslimdaily.net
8. voa-islam.com
9. dakwatuna.com
10. an-najah.net
11. eramuslim.com
12. arrahmah.com
Sebelumnya terdapat 19 situs media Islam yang diblokir Kemenkominfo secara sepihak atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dengan dibukanya 12 situs media Islam tersebut, kini masih ada 7 situs lagi yang masih diblokir. 7 situs itu adalah:
1. ghu4ba.blogspot.com
2. thoriquna.com
3. kafilahmujahid.com
4. lasdipo.com
5. muqawamah.com
6. daulahislam.com
7. dakwahmedia.com
Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, 7 situs tersebut masih diblokir karena hingga saat ini Kemenkominfo belum bisa menemui pengelolanya. Namun mereka masih memiliki kesempatan untuk membebaskan diri dengan terlebih dahulu menghubungi Kemenkominfo.
“Karena kita tidak bisa komunikasi dengan pemilik situs dan dari mereka juga tidak ada yang menghubungi Kominfo,” pungkas Ismail.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Agus Barnas juga mengatakan bahwa 12 situs media Islam yang mengajukan normalisasi akan kembali normal alias sudah dibuka aksesnya.
“Kami sudah kontak ISP untuk perbarui situs. Paling enggak, besok sudah bisa diakses kembali,” kata Agus saat ditemui di kantor Kemenkominfo pada Kamis (9/4/2015), usai rapat dengan Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian dari FPSIBN.
“Kita normalkan ke-12 situs ini di bawah pengawasan, sembari menunggu diskusi tim panel lebih jauh lagi soal kriteria radikalisme,” lanjut Agus.
Dari hasil rapat dengan tim panel Forum PSIBN, ternyata Kemenkominfo belum mendapatkan hasil kriteria mendalam mengenai sisi radikalisme yang ‘mendiami’ situs-situs media Islam tersebut. Agus menuturkan, tim panel akan membahas kriteria radikalisme lebih lanjut yang belum jelas waktunya kapan. [GA/kmps/CNN]