JAKARTA (Panjimas.NET) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan beberapa revisi atau amandemen terhadap UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Rabu (8/4/2015).
Kepala BNPT, Saud Usman Nasution beralasan ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme, diantaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk juga masalah rehabilitasi yang juga belum diatur dalam UU No. 15 tahun 2003.
Selain beberapa usulan perubahan tersebut, BNPT juga mengusulkan perubahan lain, yaitu terkait perubahan masa penahanan para warga yang ditangkap Densus 88 dari 7 hari menjadi 1 bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari 4 bulan menjadi 6 bulan.
“Karena terorisme sekarang ini merupakan jaringan global, artinya, kalau hanya dengan 7 hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris inipun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap,” kata Saud.
Dalam raker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, Saud juga mengungkapkan tujuan perubahan waktu penahanan ini karena pengalaman selama ini penyidik tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para tersangka terorisme dan mengungkapkan latar belakang kasus terorisme yang dilakukan tersangka, mengingat kasus terorisme adalah kasus dengan jaringan global.
Sementara itu terkait pemblokiran situs media Islam yang dilakukan oleh Kemenkominfo atas permintaan BNPT, BNPT sebagai lembaga pemerintah yang fokus melakukan pencegahan terorisme berjanji akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Komisi III DPR RI sesuai hasil dari RDP di Gedung DPR RI tersebut.
Dalam RDP itu disimpulkan bahwa BNPT harus lebih transparan dan teliti dalam menjalankan tugas-tugas pencegahan terorisme.
“Kepala BNPT agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan tugas pencegahan terorisme sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan menciptakan stabilitas keamanan di masyarakat,” kata Azis usai RDP.
Menanggapi permintaan itu, Saud menyatakan pihaknya siap menerima dan menjalankan berbagai masukan yang diterima. Namun, Saud juga meminta agar pemerintah juga mempertegas dalam sisi Undang-undang, serta mengajak berbagai pihak untuk bersama memerangi terorisme dan radikalisme.
“Saya setuju kita harus membenahi semua karena BNPT milik kita bersama. Yang pasti, radikalisme harus kita perangi bersama, tidak hanya satu institusi seperti BNPT saja,” ujar Saud. [GA/HanTer]