SOLO (Panjimas.NET) – Sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (8/4/2015) pagi.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Didit Susilo Guntono SH ini rencana awal akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun karena sejumlah alasan, akhirnya sidang baru dimulai pada pukul 10.45 WIB dan selesai pada pukul 11.15 WIB.
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh 4 aktivis Anti Miras Kota Solo atas nama Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) itu dipisahkan dengan sidang Praperadilan Agus Junaedi karena ada kasus penganiyaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh aparat Polresta Solo terhadap aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut.
Dalam surat permohonan Praperadilan dengan NO : 04/Pid.Pra/2015/PNSkt tertanggal 31 Maret 2015 yang diajukan oleh Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut juga dilampirkan kesaksian dan pernyataan Dani dan Hudzaifah yang mengalami penyiksaan dari aparat Polresta Solo.
Dalam surat kesaksian tersebut, terlihat sangat jelas bagaimana kebrutalan dan kekejaman yang dilakukan aparat Dalmas Polresta Solo terhadap para aktivis Anti Miras Kota Solo. Untuk itu, Joko Sutarto dalam surat permohonan Praperadilan juga mengajukan sejumlah gugatan dan tuntutan kepada Kapolresta Solo.
Selain itu, dalam kesempatan sidang Praperadilan hari pertama itu, Joko Sutarto juga mengajukan permohonan kepada hakim agar menghadirkan para Pemohon dan Termohon untuk bisa didengar secara langsung kesaksiannya. Dan permohonan ini dikabulkan oleh hakim.
Namun pada saat hakim memerintahkan kepada 3 kuasa hukum Kapolresta Solo agar pada sidang berikutnya menghadirkan sejumlah saksi yang dimohonkan oleh Joko Sutarto, pihak kuasa hukum Kapolresta Solo jawabannya sedikit berbelit-belit dan belum bisa memastikan.
“Masak perintah hakim gak mau melaksanakan. Jadi silahkan dari pihak termohon dikoordinasikan (dengan pihak Polresta Solo –red) agar permohonan Pemohon bisa diakomodir,” ujar hakim Didit sambil menegur pihak kuasa hukum Kapolresta Solo.
Dalam pantauan langsung wartawan Panjimas.NET di PN Solo, meskipun penjagaan dari pihak aparat juga terlihat banyak, namun sidang Praperadilan hari pertama ini terlihat sepi pengunjung dari kalangan aktivis Islam dan aktivis masjid Kota Solo. Ruang sidang pun lebih banyak diisi oleh intel Polresta Solo. [GA]