JAKARTA (Panjimas.NET) – Tak sampai lima hari mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mencabut kembali Perpres tersebut.
Rencana pencabutan Perpres tersebut tentu saja karena derasnya kritikan dari sejumlah pihak terkait peningkatan nominal angka uang muka atau down payment (DP) bagi mobil para pejabat tersebut.
Namun anehnya, untuk mencabut Perpres tersebut, Jokowi disebut-sebut akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Tindakan pemerintah ini mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Yusril melalui akun @Yusrilihza_Mhd hanya berkomentar sedikit atas upaya pemerintah tersebut. “Masak batalkan Perpres pake Perppu! Aneh bener,” tutur Yusril seperti dilansir ROL pada Rabu (8/4/2015).
Cuitan Yusril pun ditanggapi oleh politikus Demokrat, Ikhsan Modjo. Melalui akun @IkhsanModjo, ia menyatakan seharusnya pemerintah mengeluarkan Perpres kembali.
“Batalkan Perpres biasanya sih dengan keluarkan Perpres lagi. Ini yang kasih tau saya level Kabag di Kementerian. Masak menterinya gak paham,” ujar dia dengan nada sindiran. [GA]