SOLO (Panjimas.com) – Sidang Praperadilan lanjutan yang diajukan oleh aktivis Anti Miras Kota Solo, Agus Junaedi (43 tahun) yang merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon Solo Jateng selaku Pemohon terhadap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (1/4/2015).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu, hakim Mula Pangaribuan SH MH akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh pengajuan gugatan pihak Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Agus Junaedi, Drs Joko Sutarto SH dan memenangkan pihak Termohon.
Hakim Mula Pangaribuan menilai, sejumlah hal yang diajukan pihak Pemohon seperti pihak kepolisian melakukan salah tangkap, kurangnya alat bukti penahanan, proses penetapan tersangka terhadap Agus Juanedi tidak masuk akal dan janggal itu ditolak semua oleh hakim dan dianggap tidak terbukti.
Menurut hakim Mula Pangaribuan, aparat Polres Solo sudah menjalankan tugasnya dengan prosedur hukum yang ada. Hal ini tentu bertolakbelakang dengan sejumlah keterangan dari Agus Juanedi dan para saksi lainnya baik dari pihak Pemohon maupun Termohon.
Saksi dari pihak Pemohon misalnya menuturkan dalam sidang hari Jum’at (27/3/2015) yang lalu bahwa 2 orang pemabok sudah luka dan berdarah sebelum Agus Junaedi dan kawan-kawan datang ke TKP. Sedangkan para saksi dari pihak kepolisian saling berbeda dan bertentangan satu dengan yang lainnya. (Baca: Inilah Keterangan Lucu Saksi Kapolresta Solo Saat Sidang Praperadilan Aktivis Anti Miras Solo)
Namun hakim Mula Pangaribuan justru mengambil keputusan bahwa Polres Solo menetapkan Agus Junaedi sebagai tersangka itu sah karena menggunakan dasar tangkap tangan. Sehingga, Agus Junaedi dengan kasus yang disangkakan, yakni pemukulan terhadap pemabok akan melaju ke sidang pengadilan selanjutnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB sampai 11.10 WIB tersebut berjalan dengan tertib dan aman. Sejumlah aktivis masjid, aktivis Islam dan aktivis Anti Miras Kota Solo yang hadir dalam sidang sekitar 40an. Sedangkan aparat yang berjaga-jaga dengan ketat sebanyak 150an dengan persenjataan lengkap. [GA]