JAKARTA (Panjimas.NET) – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan anggaran uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat dinilai bertentangan dengan sosoknya yang selama ini dekat dengan rakyat. Jokowi dianggap sudah tak lagi berpihak kepada rakyat, tetapi justru kepada para pejabat dan elite politik.
“Hatinya Jokowi bukan buat rakyat sekarang,” kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio pada Kamis (2/4/2015).
Menurut Hendri, sosok Jokowi yang dekat dengan rakyat itulah yang membawanya terpilih menjadi orang nomor satu di negeri ini. Namun kini, Jokowi mengambil kebijakan tingkat elite di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga bahan pokok yang sangat menyengsarakan rakyat.
“Itu uangnya dari mana? Dari subsidi BBM yang ditarik?,” tanya Hendri.
Presiden Jokowi, Presiden Membingungkan
Hendri juga mempertanyakan sikap Jokowi yang dengan tegas sempat menolak pengadaan mobil untuk kabinetnya pada masa peralihan pemerintahan lalu. Namun kini, Jokowi ternyata menelan ludahnya sendiri.
Saat itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi melakukan pengadaan 72 unit Mercedes-Benz E Class 400 untuk kabinet Jokowi-Kalla. Nilai lelangnya mencapai Rp 91,94 miliar. Namun, lelang itu akhirnya dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah memicu kontroversi di masyarakat.
Ketika itu, Jokowi dan JK kompak menolak menggunakan pengadaan mobil yang dilakukan SBY itu. “Ya, itulah Jokowi, membingungkan,” ucap Hendri.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
Perpres tersebut hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.
Adapun dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015, fasilitas itu berubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial. [GA/trb]