JAKARTA (Panjimas.com) – Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI), yang mewakili beberapa warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan yang dilayangkan pada tanggal 24 Maret 2015 itu menggugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM lantaran menandatangani Nota Kesepahaman dengan Presiden Direktur PT. NNT tentang Penyesuaian Kontrak Karya (MoU), dan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri.
“Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada tanggal 6 April 2015 dengan agenda Sidang Pemeriksaan Persiapan,” ujar Deputi Advokasi dan Kebijakan, Ahmad Suryono, melalui press release, pada Kamis (2/4/2015).
Ia mengatakan, gugatan ini dilandasi oleh adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. NNT pasca diberlakukannya Pasal 103 ayat (1) UU Minerba, yang menyatakan bahwa kewajiban pemegang IUP untuk melakukan pemurnian di dalam negeri, dan atau membangun smelter di dalam negeri yang efektif berlaku terhitung sejak 5 tahun UU Minerba diberlakukan yaitu tanggal 12 Januari 2014.
“Pada faktanya ekspor konsentrat tetap dilakukan oleh PT. NNT tanpa mengindahkan regulasi di UU Minerba dengan “bantuan” MoU dan SPE yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, padahal jelas-jelas hal tersebut telah melanggar hukum,” kata dia.
Ia mengatakan, bukti tentang kegiatan ekspor konsentrat PT. NNT sepanjang tahun 2014 tertera dalam laporan tahunan Newmont Mining Co. kepada pemegang saham, dimana volume ekspor masih tidak berkurang.
“MoU sendiri tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang minerba, dikarenakan MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba,” kata dia.
Ia mengatakan, kehadiran MoU menjadi patut dipertanyakan, lebih-lebih sebelumnya PT. NNT pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID), namun kemudian dicabut dan PT. NNT kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa.
“Terakhir, dokumen MoU ini juga tidak kami temukan di laman web site Ditjen Minerba, Kementerian ESDM ataupun PT. NNT. Dokumen tersebut justru kami temukan pada laporan Newmont Mining Co. kepada U.S. Securities and Exchange Commission, sehingga menguatkan dugaan kami tentang nilai penting dari MoU ini bagi kedua belah pihak,” tegasnya. [GA/aktual]