SOLO (Panjimas.NET) – Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum Agus Junaedi dan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo yang ditangkap dan ditahan Polres menginformasikan bahwa sidang Praperadilan pertama yang diajukan oleh 4 aktivis Anti Miras Kota Solo akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 jam 10.00 WIB.
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh 4 aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut selaku Pemohon ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (8/4/2015).
Terkait pelaksanaan sidang Praperadilan tahap ke-2 yang pertama kali akan digelar di PN Solo itu, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menyerukan kepada seluruh umat Islam Kota Solo untuk datang ke PN Solo guna memberikan dukungan kepada dan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut.
“Rabu 8 April 2015 gugatan Praperadilan tahap ke-2 di PN Solo lagi. Penggugat Robi, Hudzaifah, Dani dan Ribut. Disamping penangkapan dan penahanan, juga akan dimasukan penyitaan tidak sah 2 kendaraan,” ujar Endro kepada Panjimas.NET pada Ahad (5/4/2015). [GA]