SOLO (Panjimas.com) – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh aktivis Anti Miras Kota Solo, Agus Junaedi, warga Semanggi Pasar Kliwon Solo Jateng selaku Pemohon terhadap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (1/4/2015).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu, hakim Mula Pangaribuan SH MH akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh pengajuan gugatan pihak Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Agus Junaedi, Drs Joko Sutarto SH dan memenangkan pihak Termohon. (Baca: Sidang Putusan Praperadilan Aktivis Anti Miras Solo Dimenangkan Kapolresta Solo)
Hakim Mula Pangaribuan menilai, sejumlah hal yang diajukan pihak Pemohon seperti pihak kepolisian melakukan salah tangkap, kurangnya alat bukti penahanan, proses penetapan tersangka terhadap Agus Juanedi tidak masuk akal dan janggal itu ditolak semua oleh hakim dan dianggap tidak terbukti.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Agus Junaedi, Drs Joko Sutarto SH mengatakan menerima putusan yang telah ditetapkan oleh hakim. Namun Joko Sutarto sedikit menyesalkan putusan hakim yang dianggapnya tidak mempertimbangkan sedikitpun keterangan saksi yang diajukan oleh phaknya.
“Yaa kita terima saja putusan itu. Cuma, kami sedikit menyesalkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan kesaksian dari pihak kami,” ujar Joko Sutarto kepada Panjimas.NET dan awak media lainnya usai sidang putusan tersebut berakhir.
“Namun kami akan tetap menempuh cara lain untuk memperjuangkan tegaknya keadilan bagi mas Agus. Sebab pada sidang kemarin, saksi-saksi yang diharapkan bisa memberatkan mas Agus ternyata tidak jelas kesaksiannya dan berbeda satu dengan yang lainnya,” tuturnya. [GA]