SOLO (Panjimas.com) – Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum Agus Junaedi dan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo yang ditangkap dan ditahan Polres Solo menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan hukum demi tegaknya keadilan terhadap kliennya.
“Hari ini (Rabu -red) kami mengajukan permohonan Praperadilan atas nama 4 principal (orang) yaitu Robi, Muhammad Hudzaifah, Dani dan Panto,” ujar Joko Sutarto kepada Panjimas.NET dan awak media lainnya usai sidang putusan Praperadilan terhadap Agus Junaedi di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (1/4/2015).
Joko Sutarto memisahkan gugatan Praperdilan antara Agus Junaedi dan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo lainnya karena keempat orang tersebut sempat mendapat penyiksaan, penganiayaan dan intimidasi ancaman pembunuhan dari aparat Polres Solo.
“Mengapa kami pisahkan, karena disini ada kasus penyiksaan terhadap Dani dan Muhammad Hudzaifah. Untuk materi ini, kami perbaiki tentang sah atau tidak penangkapan, akan tetapi juga sah dan tidaknya penahanan dan penyitaan,” jelasnya.
Sidang Praperadilan yang ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi tersebut karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai alat bukti penahanan terhadap 5 aktivis Anti Miras Kota Solo ternyata tidak ada nomornya.
“Ini seperti motor yang secara fisik benar sebagai motor, akan tetapi kalau tidak ada nomor (polisi –red)nya maka tidak akan sah dihadapan hukum motor tersebut?” ucap Joko Sutarto mengibaratkan.
Joko Sutarto juga menginformasikan bahwa sidang Praperadilan pertama yang diajukan oleh 4 aktivis Anti Miras Kota Solo akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 jam 10.00 WIB di PN Solo. [GA]