JAKARTA (Panjimas.com) – Pada tanggal 24 Maret 2015 Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI), yang mewakili beberapa warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
LSB-BI dan warga NTB menggugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM lantaran menandatangani Nota Kesepahaman dengan Presiden Direktur PT. NNT tentang Penyesuaian Kontrak Karya (MoU), dan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri. Berikut ini press releasenya:
PRESS RELEASE
Tanggal 24 Maret 2015, LBH solidaritas Indonesia mewakili warga NTB menggugat Dirjen Minerba atas ditandatanganinya MoU dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) tentang Penyesuaian Kontrak Karya dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk 8 pemegang IUP lainnya.
Dijadwalkan tanggal 6 April 2015 akan digelar sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan.
Gugatan ini dilandasi adanya MoU dan SPE yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba kepada PT. NNT agar dapat tetap melakukan ekspor konsentrat dan menyimpangi kewajiban pemurnian di dalam negeri sebagaimana diatur di Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 UU Minerba.
MoU sendiri tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang minerba, dikarenakan MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba.
Kehadiran MoU ini menjadi patut dipertanyakan, lebih-lebih sebelumnya PT. NNT pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID), namun kemudian dicabut dan PT. NNT kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa sampai sekarang.
Hormat Kami
LBH-SI
Ahmad Suryono, SH., MH.
Deputi Advokasi dan Kebijakan
CP: 0812 2510 3500
Pin BB: 519E767C. [GA]