JAKARTA (Panjimas.NET) – Pengamat terorisme, Al Chaidar menilai pemblokiran 19 situs media Islam secara sepihak oleh Kemenkominfo mirip dengan cara-cara pembredelan yang dilakukan rezim Orde Baru (Orba). Jika memang ada hal-hal yang dinilai menyimpang, pemerintah seharusnya menempuh jalur hukum.
Pemblokiran situs media Islam oleh Kemenkominfo atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu menurutnya terkesan memukul rata situs media Islam. “Jika memang alasan pemblokiran untuk mencegah ISIS, tidak semua mendukung ISIS,” kata Al Chaidar, pada Selasa (31/3).
Menurut Al Chaidar, ada dua situs yang diblokir yang dinilainya justru menentang dan membenci keberadaan Daulah Islam/Islamic State (IS/ISIS) di Iraq dan Suriah itu. Keduanya situs internet itu menurut Al Chaidar adalah Arrahmah.com dan Muqowamah.com.
Pemblokiran ini menurut Al Chaidar berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan kebebasan pers. Seharusnya, pemerintah menempuh jalur hukum. Misalnya jika ada situs yang berisi kata-kata kasar dan menghina kelompok atau tokoh tertentu, maka bisa dilaporkan ke polisi untuk diadili.
Namun yang terjadi saat ini, dengan menutup 19 situs media Islam itu, pemerintah terkesan memukul rata bahwa semua situs Islam tersebut menyampaikan ajaran radikal. Ia pun menegaskan bahwa hal itu adalah bentuk sikap otoriter pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). [GA/CNN]