JAKARTA (Panjimas.NET) – Ketua Umum Front Pembela Islam (Ketum FPI) Habib Muchsin Alatas mengecam penutupan dan pemblokiran 19 situs media Islam oleh Kemenkominfo secara sepihak atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut Habib Muchsin, penutupan itu akan memicu reaksi yang lebih besar dari masyarakat dan umat Islam karena hal itu bukanlah solusi dalam mencari akar masalahnya. Sebab akar masalah yang dihadapi BNPT bukanlah pada media Islam online tersebut.
Habib Muchsin mensinyalir penutupan media Islam itu merupakan bentuk tunduknya pemerintah pada kepentingan asing yakni Amerika Serikat (AS) dan koalisinya. “Pemblokiran tidak menutup masalah karena akar masalahnya tidak diselesaikan,” katanya pada Rabu (1/4/2016) seperti dilansir CNN Indonesia.
Akar masalah dari meluasnya paham yang dinilai radikal oleh BNPT itu menurut Habib Muchsin adalah ketidakadilan global yang terjadi, terutama pada umat Islam di Timur Tengah. Pembuatan situs sebagai media informasi tersebut merupakan reaksi atas apa yang terjadi.
Habib Muchsin melanjutkan, seharusnya pemerintah tidak sembarangan memblokir situs media Islam tersebut. Ia malah mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mengajak bicara pengelola situs sebelum memblokirnya. Alasan dan pendapat para pengelola semestinya didengar lebih dulu sebagai bahan pertimbangan.
Habib Muchsin menatakan bahwa pendekatan juga semestinya dilakukan pada kelompok-kelompok yang selama ini dituding radikal oleh BNPT. Namun realitanya, BNPT justru bersikap radikalis dengan menutup media Islam secara sepihak. “Pemerintah meminta umat Islam bersikap humanis, namun mereka malah tidak humanis,” tegasnya.
Saat ini para pengelola situs yang diblokir Kemenkominfo tengah berjuang agar pemblokiran dicabut. Audiensi sudah dilakukan pada Selasa (31/3/2015) dengan Kemenkominfo selaku pemblokir dan BNPT selaku lembaga yang merekomendasi pemblokiran.
Para pengelola situs media Islam itu juga telah menemui Komisi I DPR RI pada Rabu (1/4/2015) untuk membahas pemblokiran tersebut dan mempertanyakan pemblokiran sepihak yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan BNPT tersebut. [GA]