JAKARTA (Panjimas.NET) – Keputusan Kemenkominfo yang menutup dan memblokir secara sepihak 19 situs media Islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selain dianggap radikal, juga karena tidak ada alamat kantor yang jelas didalam website situs media Islam tersebut.
“Sesuai surat permintaan dari BNPT untuk menutup media Islam, maka yang dilakukan adalah memblokir situs-situs tersebut,” ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto saat menerima delegasi sejumlah pimpinan media Islam di kantor Kemenkominfo, pada Selasa (31/3/2015).
Pimpinan delegasi media Islam, Mahladi dari Hidayatullah.com mempertanyakan alasan yang lebih jelas dan spesifik kenapa media-media Islam itu diblokir. Ia pun meminta BNPT dan Kemenkominfo menunjukkan satu berita saja yang dianggap salah.
Menjawab pertanyaan Mahladi, sekali lagi Henri mengatakan bahwa keputusan pemblokiran hanya meneruskan dari BNPT. “Namun sedikit saya tambahkan, bahwa semua media yang 19 itu menggunakan domain .com. Domain itu berarti tidak di Indonesia sehingga kalau diblok, ISP (internet service provider) nya masih ada yang bisa akses,” kata Henri.
“Makanya kalau mau pakai domain co.id itu domain Indonesia, karena kalau .com itu milik Amerika. Kalau pakai .co.id itu nanti terlihat database nya. Situs-situs Islam yang diblokir itu banyak yang tidak jelas siapa pengelolanya, struktur organisasinya, dimana keberadaannya, dan siapa penanggung jawabnya. Jadi pertimbangannya ya .com itu,” tambahnya.
Usai acara, sejumlah wartawan menghampiri Henri, mereka bertanya jika alasan pemblokiran itu karena domain .com, maka akan banyak situs yang diblokir seperti detik.com, kompas.com dan lainnya. Menjawab itu Henri mengatakan, “Kalau itu jelas alamatnya, orang-orangnya,”.
Para wartawan pun menyangkal dengan mengatakan bahwa media-media Islam yang diblokir, seperti Hidayatullah.com itu ada data alamatnya, pengurus redaksinya, bahkan lembaganya pun jelas terdaftar. Mendengar keterangan wartawan itu, Henri pun tidak bisa lagi menjawabnya.
Namun ada satu hal yang membuat Netizen (para pengguna sosial media seperti Facebook dan Twitter) merasa aneh dan janggal dengan alasan pihak Kemenkominfo tersebut. Jika alasan Kemenkominfo menutup situs media Islam karena tidak jelas alamat kantornya, maka situs website BNPT juga harus ditutup dikarenakan dalam website BNPT juga tidak jelas alamat kantornya.
Dan menurut penelusuran Panjimas.NET pada Jum’at (3/4/2015) pagi, ternyata didalam situs website BNPT yang beralamat di www.bnpt.go.id, didalam rubrik KONTAK KAMI juga tidak jelas alamat kantor BNPT dan nomor kontak kantor BNPT. Lalu apakah Kemenkoninfo juga akan memblokir situs web BNPT??. [GA/dbs]