JAKARTA (Panjimas.NET) – Anggota Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, Mustofa B Nahrawardaya menyatakan bahwa tindakan Kemenkominfo yang menutup secara sepihak 19 situs media Islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan radikal merupakan cara yang lebih kejam dan jahat dari era Orde Baru.
Mustofa yang juga pengamat media massa dan sosial media (sosmed) ini melihat, situs media Islam yang diblokir itu sangat bermanfaat bagi umat dan masyarakat ketimbang madharatnya. (Baca: Mustofa Nahra: Ada Upaya Pembodohan Publik Berdalih Pemberantasan Terorisme Dibalik Penutupan Media Islam)
“Media-media yang nama-namanya tercantum dalam surat Kominfo dan BNPT, tidak semuanya berisi radikal. Lebih banyak berisi ilmu Agama Islam, dan manfaatnya lebih banyak ketimbang mudharatnya. Maka dari itu, menutup situs-situs Islam dengan alasan radikalisme jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Mustofa seperti rilis yang diterima Panjimas.NET pada Senin (30/3/2015).
Menurut Mustofa, dengan ditutupnya situs-situs media Islam, pemerintahan Jokowi-JK telah memberangus sumber-sumber berita dan kajian ilmu agama yang selama ini disajikan oleh media Islam tersebut kepada umat dan masyarakat. (Baca: BNPT & Kominfo Tutup Media Islam Secara Sepihak, Mustofa Nahra: Cara ini Lebih Jahat dari Orde Baru)
“Penutupan website ini cenderung bermakna memberangus sumber-sumber berita dan sumber kajian Ilmu Agama Islam, ketimbang mencegah radikalisme dan terorisme. Di kepolisian, tidak sedikit polisi yang nakal, lalu disebut Oknum Polisi. Di Kehakiman juga ada hakim nakal yang kemudian disebut Oknum Hakim,” jelasnya. (Baca: Blokir Situs Media Islam, Mustofa Nahra: BNPT Bukan Hanya Ngawur, Tapi Brutal)
“Ketika ada oknum di dalam sebuah organisasi Kepolisian dan Kehakiman, solusinya tentu bukan dengan membubarkan Kepolisian dan Kehakiman. Pemerintah telah mengajarkan ini kepada masyarakat. Tetapi Pemerintah pula yang melanggarnya. Jika ini dibiarkan, maka untuk menutup media-media lain yang tidak selaras dengan Pemerintah, tentu hanya menunggu waktu saja,” tandasnya. [GA]