SLEMAN (Panjimas.com) – Warung makanan yang bernama Kedai 24 di Kabupaten Sleman Provinsi Jogja yang menu makanannya mengandung sejumlah unsur pornografi karena menggunakan istilah-istilah vulgar menuai kritik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sebagai pedagang, semestinya pemilik warung jangan mencari sensasi dengan membuat kata-kata vulgar. “Perlu kearifan dalam melakukan transaksi jual beli. Nama itu menunjukkan apa yang dinamakan, bukan hanya sekedar mainan,” ujar Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, pada Senin (30/3/2015).
Menurut Niam, menjual minuman non alkohol tetapi dengan nama bir tentu tidak diperkenankan. “Demikian juga jual daging sapi tapi diberi nama daging babi tentu ini bermasalah. Ini juga tak baik bagi anak, bagaimana bila anak-anak yang datang ke warung itu?,” tegas Niam.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, warung Kedai 24 berada di kawasan jalan Selokan Mataram dekat kawasan kampus di daerah Babarsari, Depok, Sleman. Satu lagi berada di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman. Pada buku buku menu, item-item makanan disingkat dengan nama-nama bernada vulgar.
Seperti tulisan Pelacur yang berarti Pemusnah Lapar Rasional dan Masturbasi (Mie Nasi Telur Bercampur dalam Satu Porsi). Ada nama artis Jepang, Miyabi (Mie Yang Tak Biasa). Ada juga nasi goreng Gigolo (Gerombolan nasi Goreng sesuka Lo), sosis, kemudian minuman Milk Sex, Smoothy Orgasm, Warna-warni minuman Horny atau panas.
Namun ternyata, Kedai 24 tersebut mendapat kritikan dan protes dari masyarakat. Salah satunya adalah dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas Se-Kabupaten Sleman. Forum Komunikasi Psikolog inipun langsung mengajak masyarakat untuk bersama-sama memprotes kedai berbau porno tersebut. [GA/dtk]