JAKARTA (Panjimas.NET) – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan pemblokiran secara sepihak terhadap 19 (sebelumnya ditulis 22) situs media Islam yang dituding radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus menuai kritik dan protes dari sejumlah pihak karena dianggap merupakan tindakan yang semena-mena.
Anggota Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, Mustofa B Nahrawardaya menyatakan bahwa penutupan sepihak sejumlah situs media dan dakwah Islam merupakan tindakan yang tidak mendidik masyarakat untuk bersikap kritis terhadap suatu hal.
“Jika benar ada niat menutup situs-situs Islam yang dituduh sebagai situs radikal, maka saya pastikan niat penutupan situs Jihad, Situs Radikal, atau situs Penggerak Paham Radikalisme, atau Situs Simpatisan Radikalisme sesuai penafsiran BNPT, TIDAKLAH mendidik,” jelas Mustofa seperti rilis yang diterima Panjimas.NET pada Senin (30/3/2015).
Selain penetapan daftar nama situs yang ngawur dan hampir semua situs internet bernafaskan Islam diberangus, alasan penutupan juga tidak mempertimbangkan hal lain. Bagi BNPT secara institusi dan personal Pimpinan BNPT mungkin bermanfaat karena sesuai penafsirannya, konten situs-situs Islam hampir semua ditandai sebagai situs radikal bisa ditutup menggunakan kekuasaannya.
“Menurut saya bukan ngawur lagi yaa, tapi ini sebuah tindakan yang menurut saya sudah brutal,” tegas Mustofa saat menjadi pembicara dalam tayangan berita AKI Pagi di TV One pada Rabu (1/4/2015) yang juga menghadirkan Jubir dan Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris.
Seperti diberitakan Panjimas.NET sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]