SOLO (Panjimas.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mengkritik keras tidakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan pembredelan terhadap 19 situs media Islam yang dituding radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
LUIS menilai bahwa tindakan Kemenkominfo dan BNPT tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kebenaran dan bentuk phobia serta paranoid terhadap Islam. (Baca: Mantan Ketua MK, Mahfud MD: Media Tak Bisa Diblokir Kalau Gak Ada Izin Pengadilan)
“Ada ketakutan yang berlebihan (terhadap Islam –red), panaroid dari BNPT. Media punya kode etik dan gaya dalam pemberitaan, tidak perlu sampai pembredelan,” tegas Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Selasa (31/3/2015). (Baca: Sambangi Kemenkominfo, Perwakilan Media Islam Protes Soal Pemblokiran Sepihak Atas Perintah BNPT)
“Media tidak hanya media informatif, namun juga sebagai penyeimbang, kontrol sosial dan kontrol pemerintah. Apa yang dilakukan BNPT terhadap media Islam, bukanlah pendekatan yang prosedural, cenderung reaktif dan emosional,” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]