JAKARTA (Panjimas.com) – Tindakan semena-mena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan pemblokiran terhadap 19 situs media Islam yang dituding radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga kini terus menuai kritik dan protes dari sejumlah pihak.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), KH Tengku Zulkarnain menduga Indonesia saat ini sudah dikuasai oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dan sikap represif pemerintahan Jokowi-JK akhir-akhir ini terhadap simbol-simbol Islam dan umat Islam semakin menguatkan dugaan Tengku.
“Semakin kuatlah dugaan saya bahwa negeri ini sudah dikuasai PKI dan kaum liberal antek asing,” tegas Tengku, pada Selasa (31/3/2015), seperti dilansir ROL. (Baca: Sambangi Kemenkominfo, Perwakilan Media Islam Protes Soal Pemblokiran Sepihak Atas Perintah BNPT)
Lebih lanjut, Tengku Zulkarnain memaparkan analisanya bahwa saat ini ada gerakan yang berusaha untuk membungkam Islam yang makin hari semakin kelihatan di Indonesia. Disisi lain, gerakan PKI dan atribut PKI dibiarkan semakin marak di mana-mana.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]