JAKARTA (Panjimas.com) – Praktisi IT, Onno W Purbo tak habis pikir dengan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan pemblokiran terhadap 19 situs media Islam yang dituding radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Jika tak mau dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), Kemenkominfo harus berhati-hati. Menurut Onno, proses pemblokiran situs sebetulnya merupakan suatu bentuk proses penyadapan. Dimana menurut aturan, penyadapan harus berdasarkan perintah pengadilan. Baca: Mantan Ketua MK, Mahfud MD: Media Tak Bisa Diblokir Kalau Gak Ada Izin Pengadilan)
“(Lantas) kalau blokir situs, dasarnya apa? Siapa yang bisa menentukan mana yang baik, haram, halal, porno, teroris tanpa salah? Mungkin (ia) harus punya kemampuan seperti nabi,” ungkap Onno, pada Selasa (31/3/2015).
Onno menegaskan, akses ke informasi merupakan HAM yang dilindungi suatu deklarasi. Berikut potongan dari deklarasi tersebut, “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers“.
“Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kementerian Kominfo dengan memblokir secara sembarangan dan sembrono, ditambah belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir,” lanjut Onno yang kini juga menjadi dosen di Universitas Surya tersebut.
“Hati-hati Kominfo bisa-bisa menjadi pelanggar HAM kalau praktek ceroboh ini diteruskan tanpa kontrol yang baik,” tegas Onno. (Baca: Sambangi Kemenkominfo, Perwakilan Media Islam Protes Soal Pemblokiran Sepihak Atas Perintah BNPT)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]