JAKARTA (Panjimas.com) – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan pemblokiran terhadap 19 (sebelumnya ditulis 22) situs media Islam yang dituding radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus menuai kritik dan protes dari sejumlah pihak karena dianggap merupakan tindakan yang semena-mena.
Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid Bandung, Abdullah Gymnastiar atau yang biasa disapa Aa’ Gym turut mengomentari permasalahan yang memprihatinkan itu. Aa’ Gym mengunggah foto halaman muka Harian Republika edisi 31 Maret 2015, yang memberitakan pemblokiran 22 situs Islam.
Menurut Aa’ Gym, tindakan pemerintah itu disamping sewenang-wenang, maka masyarakat akan menilai jika pemerintah sekarang ini yang dipimpin Jokowi sangat anti terhadap Islam. (Baca: Mantan Ketua MK, Mahfud MD: Media Tak Bisa Diblokir Kalau Gak Ada Izin Pengadilan)
“Wah.. ada apa dengan pemerintah sekarang ini ? Harus ada penjelasan yg adil, agar tidak dianggap anti islam,” katanya melalui akun Twitter, @aagym. (Baca: Sambangi Kemenkominfo, Perwakilan Media Islam Protes Soal Pemblokiran Sepihak Atas Perintah BNPT)
Sementara itu, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), M Ismail Yusanto menilai pemerintahan yang melakukan pemblokiran terhadap situs media Islam jelas sekali bertindak dzalim. “Pemblokiran situs Islam adlh tindakan dzalim yg mengabaikan prinsip2 keadilan dlm penanganan suatu masalah,” katanya melalui akun @ismailyusanto.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]