JAKARTA (Panjimas.com) – Direktur Kontra Terorisme dan Kontra Sparatisme Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Yusuf Sembiring mengecam sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang membredel media Islam.
Menurutnya, Kemenkominfo telah melakukan pelanggaran HAM dan membunuh kebebasan pers karena menutup media Islam. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
“Itu termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ini kebebasan pers dan diatur dalam Undang Undang Pers. Ini negara hukum tapi malah melanggar Undang Undang, jadi ada dua yang dilanggar yaitu Undang Undang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Kebebasan Pers,” kata Yusuf Sembiring kepada Panjimas.com, Senin (30/3/2015).
Yusuf juga mengungkapkan, sikap pemerintah tidak adil lantaran menutup media Islam namun membiarkan situs media mainstream yang mengandung konten pornografi.
“Jika pemerintah ini ingin fair menutup situs yang menganggu masyarakat, seharusnya situs-situs yang mengandung porno aksi yang menumpang di media mainstream itu juga ditutup,” tegasnya.
Di sisi lain, pemblokiran situs media Islam dinilai tak efektif. Bahkan semakin mengisyaratkan bahwa BNPT dan Kominfo telah mendiskreditkan Islam. (Baca: Ketua JITU Serukan Kaum Muslimin Bela Media Islam dan Protes Kominfo!)
“Ini sudah mendiskreditkan agama karena yang mereka incar ini situs-situs media Islam yang dikaitkan dengan radikal dan ISIS,” imbuhnya.
Padahal, semestinya pemerintah harus mengedepankan aspek hukum dalam bertindak. Sebab, media dilindungi oleh Undang Undang. (Baca: Begini Cara Protes ke Kominfo terkait Pembredelan Media Islam)
“Kita harus tetap berada pada asas praduga tak bersalah. Harus didatangi itu Dewan Pers, mau media Islam atau media lainnya harus dilindungi oleh negara, itu dilindungi UUD 45 pasal 28 tentang kebebasan berserikat,” jelasnya.
Meskipun demikian, Yusuf mengimbau kepada para insan media Islam untuk terus berjuang dan tetap eksis di Indonesia.
“Media Islam harus tetap eksis di bumi Indonesia!” tandasnya. [AW]