SOLO (Panjimas.com) – Drs Joko Sutarto SH, selaku kuasa hukum Agus Juanedi yang merupakan aktivis Anti Miras Kota Solo menjelaskan bahwa gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap Kapolresta Solo Kombes Pol Ahmad Luthfi bertujuan untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran.
Sebab menurut Joko Sutarto, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan tindakan penganiayaan yang dilakukan aparat Polres Solo saat menangkap Agus Junaidi, Robi, Ribut, Rohmad, Hudzaifah dan Dani pada hari Rabu (4/3/2015) malam yang lalu. (Baca: Inilah Keterangan Lucu Saksi Kapolresta Solo Saat Sidang Praperadilan Aktivis Anti Miras Solo)
Salah satu contohnya adalah ketika ada anggota Dalmas Polres Solo yang saat kejadian mengajak Agus Junaedi untuk ikut serta naik ke mobil Dalmas. Saat itu, Agus Junaedi tidak mau dinaik karena dia tidak melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemabok, yakni Sobri dan Rodema. (Baca: Fakta Sidang Praperadilan Aktivis Anti Miras Solo; Pemabok Sudah Berdarah & Luka Sebelum Agus Junaedi Datang)
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Jum’at (27/3/2015), Agus Junaedi saat itu justru datang ke TKP untuk melindungi Hudzaifah yang saat itu dipukul dan dianiaya oleh sejumlah aparat Dalmas Polres Solo karena tidak mau dibawa polisi. Hudzaifah tidak mau dibawa aparat Dalmas karena dirinya tidak melakukan apa-apa.
Ternyata sesampainya di Mapolresta Solo, Agus Junaedi malah dijadikan tersangka dan disuruh untuk menandatangani BAP. Tapi karena dirinya tidak bersalah dan saat itu tidak didampingi pengacara, akhirnya Agus Junaedi enggan menuruti kemauan polisi atau penyidik.
“Jadi sidang praperadilan ini kita ajukan untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran tentang diskriminasi yang diterima oleh Pak Agus Junaedi,” ujar Joko Sutarto kepada Panjimas.com usai sidang ketiga praperadilan di PN Solo pada Jum’at (27/3/2015).
“Karena menurut temuan dan data yang kami miliki, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Pak Agus dan kawan-kawan ini janggal dan tidak masuk akal. Tadi saat sidang kan sudah kelihatan kejanggalannya,” terangnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang ketiga (ke-3) Praperadilan yang diajukan aktivis Anti Miras Kota Solo, Agus Junaedi yang merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon Solo Jateng terhadap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Jum’at (27/3/2015).
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari kuasa hukum Agus Junaedi maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo. (Baca: Sidang Ke-3 Praperadilan Aktivis Anti Miras Kota Solo Kembali Digelar di PN Solo)
Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum Agus Junaedi menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah Fuad, Joko Sudarno dan Agus Junaedi sendiri. Sedangkan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Kapolresta Solo adalah Sobri, Rodema dan Mahmud (ayah Sobri dan Rodema).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB itu dihadiri puluhan aktivis Anti Miras Kota Solo, aktivis Islam dan aktivis masjid Kota Solo. Sedangkan untuk penjagaan, aparat kepolisian menurunkan ratusan personil gabungan dari Dalmas, Sabhara, intel berpakaian preman dan Brimob bersenjata lengkap dan perlengkapan taktis lainnya. [GA]