SOLO (Panjimas.com) – Sidang ketiga (ke-3) Praperadilan yang diajukan aktivis Anti Miras Kota Solo, Agus Junaedi (43 tahun) yang merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon Solo Jateng terhadap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Jum’at (27/3/2015).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB itu menghadirkan para saksi dari pihak Kapolersta Solo. Mereka adalah Mahmud, serta dua orang kakak beradik, yakni Rodema dan Sobri yang saat itu mabok di depan Warung Internet Joyo.net, Kampung Gabudan Pasar Kliwon Solo. (Baca: Sidang Ke-3 Praperadilan Aktivis Anti Miras Kota Solo Kembali Digelar di PN Solo)
Namun saat memberikan keterangan, para saksi yang diajukan oleh AKBP Setyani Rahayuningsih SH dan AKBP Dra Suci Rochayati M.Hum selaku kuasa hukum Kapolresta Solo itu malah membuat dagelan dan banyolan dengan keterangan yang berbeda-beda didepan hakim Mula Pangaribuan SH MH selaku pimpinan sidang.
Saat Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum Agus Junaedi bertanya, dengan cara apa Agus Junaedi memukul dua orang pemabok Sobri yakni dan Rodema hingga luka dan berdarah, Mahmud yang diberikan kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian dan keterangan menjawab bahwa, Agus memukul dengan tangan kosong.
Sedangkan saat Joko Sutarto bertanya kepada Sobri yang saat itu diberi kesempatan kedua sebagai saksi dari pihak Kapolresta Solo menjawab bahwa, Agus Junaedi memukul dirinya dengan martil atau palu. (Baca: Fakta Sidang Praperadilan Aktivis Anti Mira Solo; Pemabok Sudah Berdarah & Luka Sebelum Agus Junaedi Datang)
Saat ditanya dan ditegaskan lagi oleh hakim Mula Pangaribuan, “Apakah saudara saksi yakin dan melihat sendiri saudara saksi dipukul dengan palu?” Sobri lalu menjawab sambil berhenti sejenak dan berfikir, “Saya tidak melihat pak Hakim, karena saya dipukul dari belakang. Tapi kata kakak saya (Rodema –red), saya dipukul dengan palu”.
Dan ternyata kesaksian atau keterangan berbeda juga diberikan oleh Rodema. Saat ditanya dengan pertanyaan yang sama, Rodema menjawab jika adiknya yakni Sobri dipukul dengan menggunakan plat alumunium.
Hakim Mula Pangaribuan pun kembali bertanya, “Apakah saudara saksi yakin bahwa adik saudara dipukul dengan plat alumunium, dan bukan dengan palu?” Rodema lalu menjawab, “Iya pak Hakim, adik saya (Sobri –red) saat itu dipukul dengan plat alumunium, bukan dengan palu”.
Dari pantauan langsung wartawan Panjimas.com di PN Solo, setelah mendengar keterangan ketiga saksi dari pihak Kapolresta Solo tersebut, sontak saja membuat hakim Mula Pangaribuan, kuasa hukum Agus Junaedi dan para pengunjung sidang tertawa geli dan geleng-geleng kepala.
Pantas saja jika Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Agus Junaedi dan keempat aktivis Anti Miras Kota Solo lainnya sangat dipaksakan dan ada campur tangan pihak lain. [GA]