SOLO (Panjimas.com) – Sidang ketiga (ke-3) Praperadilan yang diajukan aktivis Anti Miras Kota Solo, Agus Junaedi (43 tahun) yang merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon Solo Jateng terhadap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Jum’at (27/3/2015).
Ada yang menarik perhatian masyarakat dalam sidang yang dipimpin oleh Mula Pangaribuan SH MH selaku hakim tunggal itu. Pantauan wartawan Panjimas.com di PN Solo, sidang kali ini dijaga dengan sangat ketat dan dengan persenjataan lengkap seperti senapan gas air mata dan senapan lainnya, mobil watercanon, motor trail serta kendaraan lapis lainnya.
Tak hanya itu, ratusan aparat gabungan kepolisian dari Sabhara, intel dan Brimob juga memenuhi aera dalam dan luar PN Solo, maupun ruang sidang II yang digunakan untuk tempat persidangan. Sedangkan, aktivis Islam, aktivis masjid serta aktivis Anti Miras Kota Solo yang datang untuk memberi support kepada Agus Junaedi hanya sekitar puluhan orang saja.
Menanggapi hal itu, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menyatakan bahwa penjagaan yang dilakukan pihak Polres Solo dalam sidang ketiga praperadilan yang diajukan Agus Junaedi terhadap Kapolresta Solo sangat berlebihan dan over acting.
“Jelas itu diluar batas kewajaran dan berlebihan sekali. Lihat saja, ikhwan-ikhwan yang datang hanya puluhan orang saja. Tapi aparat yang berjaga dengan sangat ketat itu jumlahnya ratusan. Belum lagi alat-alat yang dibawa aparat,” ujar Endro kepada Panjimas.com pada Jum’at (27/3/2015).
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang ketiga (ke-3) Praperadilan yang diajukan aktivis Anti Miras Kota Solo, Agus Junaedi yang merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon Solo Jateng terhadap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Jum’at (27/3/2015).
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari kuasa hukum Agus Junaedi maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo. (Baca: Sidang Ke-3 Praperadilan Aktivis Anti Miras Kota Solo Kembali Digelar di PN Solo)
Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum Agus Junaedi menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah Fuad, Joko Sudarno dan Agus Junaedi sendiri. Sedangkan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Kapolresta Solo adalah Sobri, Rodema dan Mahmud (ayah Sobri dan Rodema).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB itu dihadiri puluhan aktivis Anti Miras Kota Solo, aktivis Islam dan aktivis masjid Kota Solo. Sedangkan untuk penjagaan, aparat kepolisian menurunkan ratusan personil gabungan dari Dalmas, Sabhara, intel berpakaian preman dan Brimob bersenjata lengkap dan perlengkapan taktis lainnya. [GA]