SOLO (Panjimas.com) – Sidang ketiga (ke-3) Praperadilan yang diajukan aktivis Anti Miras Kota Solo, Agus Junaedi (43 tahun) yang merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon Solo (Surakarta) Jateng terhadap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Jum’at (27/3/2015).
Sidang itu sendiri dipimpin oleh Mula Pangaribuan SH MH selaku hakim tunggal. Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari kuasa hukum Agus Junaedi maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo.
Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum Agus Junaedi menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah Fuad, Joko Sudarno dan Agus Junaedi sendiri. Sedangkan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Kapolresta Solo adalah Sobri, Rodema dan Mahmud (ayah Sobri dan Rodema).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB itu dihadiri puluhan aktivis Anti Miras Kota Solo, aktivis Islam dan aktivis masjid Kota Solo. Sedangkan untuk penjagaan, aparat kepolisian menurunkan ratusan personil gabungan dari Dalmas, Sabhara, intel berpakaian preman dan Brimob bersenjata lengkap dan perlengkapan taktis lainnya.
Sidang Pertama & Kedua Berjalan Lancar & Tanpa Pengamanan Ketat
Sebelumnya, sidang Praperadilan pertama yang diajukan Agus Junaedi juga sudah berlangsung pada hari Rabu (25/3/2015) dengan mengagendakan penyerahan gugatan dari kuasa hukum Agus Junaedi, Joko Sutarto kepada hakim dan kuasa hukum dari Kapolresta Solo.
Sedangkan pada hari Kamis (26/3/2015) sidang Praperadilan yang kedua kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak Kapolresta Solo, yakni agenda Replik dan Duplik. Rencananya, hari Senin atau Selasa agendanya adalah kesimpulan. Lalu hari Rabu, direncanakan hakim sudah bisa mengambil keputusan.
Dan yang menjadi sorotan media dan aktivis Islam, aktivis masjid serta aktivis Anti Miras Kota Solo adalah pengamanan pada saat sidang pertama dan kedua itu tidak seketat sidang ketiga yang digelar hari Jum’at, di mana ratusan personil kepolisian dan persenjataan lengkap dipamerkan dalam sidang ketiga tersebut.
Sidang Prapreadilan Diajukan Karena Ada Indikasi Salah Tangkap
Perlu diketahui bersama, sidang praperadilan ini diajukan oleh Agus Junaedi dan didukung oleh tokoh Islam dan para pimpinan elemen Islam Kota Solo karena ada indikasi salah tangkap terhadap aktivis Anti Miras Kota Solo saat mengingatkan penjual miras yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, aktivis Islam Anti Miras Kota Solo yang gencar menyelamatkan warga dari bahaya laten miras justru ditangkap aparat kepolisian saat mengingatkan penjual miras agar tidak lagi berjualan karena warga sudah resah. Hal ini terjadi pada hari Rabu (4/3/2015) malam. (Baca: Selamatkan Warga dari Bahaya Miras, 6 Aktivis Islam Solo Justru Ditangkap Polisi)
“Kemarin Rabu (4/3/2015) malam seusai kajian ada warga yang telfon mas Agus Junaidi, karena ada penjual miras di daerah Gabutan Pasar Kliwon. AJ lalu mendatangi penjual miras, ternyata memang benar ada miras,” kata Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Kamis (5/3/2015).
Bukannya diberikan apresiasi, 6 aktivis Islam Anti Miras Kota Solo atas nama Agus Junaidi, Robi, Ribut, Rohmad, Hudzaifah dan Dani justru malah ditangkap polisi. Lebih ironi lagi, Dani dan Hudzaifah juga sempat dipukuli dan dianiaya anggoat Dalmas Polres Solo saat dibawa ke Mapolresta Solo. (Baca: Astaghfirullah, Aktivis Islam Solo Anti Miras Juga Dipukuli Polisi Saat Akan Dibawa ke Polres Solo). [GA]