JAKARTA (Panjimas.com) – Pelaksana tugas (Plt) Kapolri yang juga Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang izin penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan) saat bertugas.
“Iya sudah ditandatangani kemarin (Selasa, 24 Maret 2015 –red),” kata Badrodin kepada para wartawan pada Rabu (25/3/2015) seperti dilansir Vivanews. (Baca: Mabes Polri Akhirnya Keluarkan SK Izinkan Polwan Berjilbab)
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah memperbolehkan bagi Polwan yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peraturan Kapolri (Perkap) perubahan sudah ditandatangani. Disosialisaikan dulu (ke daerah –red) baru diberlakukan,” ujar Rikwanto, pada Rabu (25/3/2015) seperti dilansir Sindonews.
Sepeti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, setelah terjadi polemik yang cukup lama dan mengundang kritikan dari sejumlah pihak khususnya tokoh Islam, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang izin penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan).
Seperti dilansir situs Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3/2015), SK tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. [GA]