JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah terjadi polemik yang cukup lama dan mengundang kritikan dari sejumlah pihak khususnya tokoh Islam, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang izin penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan).
Seperti dilansir situs Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3/2015), SK tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti. Dalam surat itu disebutkan tentang sejumlah hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan atau SK tersebut.
Pertimbangan itu yakni, dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan, maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015, untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.
Sekedar diketahui bersama, sebelum Keputusan Kapolri itu dikeluarkan, penggunaan jilbab sempat tertunda dengan alasan yang macam-macam. Padahal Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Sutarman sudah mempersilahkan para anggota Polwan untuk menggunakan jilbab.
Tapi sesaat setelah Sutarman dicopot Presiden Jokowi menjadi Kapolri, kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar keputusan soal penggunaan jilbab bagi para Polwan. (Baca: Astaghfirullah!! Mabes Polri Kembali Larang Polwan Kenakan Jilbab). [GA/sindonews]