JAKARTA (Panjimas.com) – Pelaksana tugas (Plt) Kapolri yang juga Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang izin penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan) saat bertugas.
“Iya sudah ditandatangani kemarin (Selasa, 24 Maret 2015 –red),” kata Badrodin kepada para wartawan pada Rabu (25/3/2015) seperti dilansir Vivanews. (Baca: Mabes Polri Akhirnya Keluarkan SK Izinkan Polwan Berjilbab)
Namun menurut pengamat politik, Sahirul Alem, izin penggunaan jilbab bagi para Polwan saat bertugas merupakan upaya dari calon Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti (BH) untuk memperoleh dukungan dan menarik simpati dari kelompok Islam yang ada di DPR. (Baca: Waspadalah! Keputusan Polwan Berjilbab Hanya Upaya Badrodin Haiti Tarik Simpati Kelompok Islam)
Lebih lanjut, Alem meminta masyarakat, khususnya umat Islam diseluruh Indonesia tidak melupakan kiprah dan ‘dosa’ Badrodin saat menjadi Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menimbulkan duka bagi warga Muslim Poso saat tragedi pembantaian terhadap umat Islam Poso pada tahun 2006-2007.
“Saat ada warga Poso ditembak Densus itu, Kapoldanya BH, itu jangan dilupakan. Kebijakan yang membolehkan Polwan berjilab hanya politis saja,” tegas Alem kepada intelijen, pada Kamis (26/3/2015).
Sepeti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, setelah terjadi polemik yang cukup lama dan mengundang kritikan dari sejumlah pihak khususnya tokoh Islam, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang izin penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan).
Seperti dilansir situs Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3/2015), SK tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. [GA]