JAKARTA (Panjimas.com) – Hingga saat ini gembong narkoba duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dan juga terpidana mati narkoba lainnya masih belum dieksekusi mati. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menentukan waktu eksekusi mati para terpidana mati ini.
Duo Bali Nine dan terpidana mati lainnya sempat dikabarkan akan dieksekusi mati pada Maret 2015 ini. Namun melihat kondisi itu, eksekusi disinyalir bakal ditunda.
Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan masih menunggu proses putusan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ada di Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil sikap. Sejumlah terpidana mati diketahui masih mengajukan upaya hukum berupa PK.
“Kita lihat dulu seperti apa. Mereka kan sedang berproses. Kita harap lebih cepat lebih baik,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (12/3/2015) seperti dilansir Sindonews.
Prasetyo sendiri mengaku tidak ingin ada istilah penundaan. Baginya, proses eksekusi mati tinggal menunggu waktu setelah upaya hukum para terpidana sudah terpenuhi. “Saya sendiri kan belum pernah memutuskan hari H,” kilahnya.
Dia berdalih memberikan hak bagi para terpidana mati untuk mengajukan upaya hukum lainnya supaya dalam pelaksanaan eksekusi mati tidak menyisakan masalah. “Ya meskipun kalau mau kita bisa saklek (tegas) mengacu pada semuanya keputusan grasi. Grasi kan sudah pamungkas,” ujarnya.
Sebelumnya, sepuluh terpidana mati rencananya bakal menghadapi tim regu tembak pada eksekusi mati tahap dua. Namun sejumlah terpidana mati meminta menunda eksekusi mati itu karena tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK Mary Jane sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA. Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang. Ditambah Martin Anderson warga negara Nigeria.
Sementara itu, sejumlah pihak meminta Kejagung segera melakukan eksekusi mati karena kejahatan narkoba yang sudah sangat meresahkan warga dan efek negatifnya yang bisa merusak generasi muda bangsa. [GA]