JAKARTA (Panjimas.com) – Pengacara senior, Muhammad Mahendradatta SH MA ikut mengkritisi sikap kepolisian dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang secara serampangan menangkap 5 (lima) orang yang baru diduga terlibat dengan Daulah Islam/Islamic State (IS/ISIS).
Dewan penasehat Tim Pembela Muslim (TPM) inipun mempertanyakan dasar hukum pihak kepolisian yang menangkap 5 orang yang diduga terlibat dan sebagai pendukung Daulah Islam (IS) tersebut. (Baca: Tak Ada Pelanggaran Hukum, Polisi Tak Bisa Tangkap Anggota Daulah Islam (IS))
“Orang- orang ini ditangkap dalam rangka apa? Tindakan mereka kan tidak masuk dalam UU Anti Terorisme. Terorisme itu kan pengertiannya luas. Harus ada kejadian-kejadian (yang disangkakan). Misalnya pembunuhan, penculikan, pembajakan pesawat dan lain-lain,” ujar Mahendradatta pada Senin (23/3/2015).
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Densus 88 yang dibantu Satuan Tugas khusus (Satgasus) Antiteror Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Ahad (22/3/2015) melakukan penangkapan dan penggerebakan disejumlah titik atau lokasi di Jakarta dan Bekasi Jawa Barat (Jabar). (Baca: Astaghfirullah!! Pimred Media Islam Al-Mustaqbal, M Fachry Ditangkap Densus 88)
Ada 4 (empat) lokasi yang ditarget Densus 88. Keempat lokasi tersebut antara lain di Cisauk Tangerang, Petukangan Jakarta Selatan, Tambun Bekasi dan Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Cibubur Bogor. Ada 5 orang yang ditangkap Densus 88, mereka adalah Muhammad (M) Fachry, Aprianul Henri, Engkos Koswara, Muhammad Amin Mude, dan Furqon.
Densus 88 menuduh mereka sebagai pendana dan perekrut anggota Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS) di Indonesia. Dari kelima orang itu, ada 1 orang wartawan yang ditangkap oleh Densus 88, dia adalah M Fachry yang merupakan Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Islam Al-Mustaqbal. [GA/sharia]