KLATEN (Panjimas.com) – Koordinator Laskar Islam Klaten (LAKIK), ustadz Mehmed berharap program Forum Peduli Klaten yang membuat banner dan spanduk Anti Miras yang kemudian dipasang dan disebar ke berbagai daerah dan kecamatan di Klaten tidak hanya bersifat isidental. (Baca: Forum Peduli Klaten Sebar Ribuan Banner Bahaya Miras & Sosialisasikan Kawasan Anti Miras)
Hal ini dikarenakan hukum di Indonesia yang masih seperti karet dalam menangani kejahatan para penjual, bandar dan produsen miras. Untuk itu pihaknya mendukung pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang beberapa waktu lalu melarang peredaran miras di mall dan toko.
“Jadi harapan kami, Forum Peduli Klaten terus melakukan programnya tersebut dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya miras bagi kehidupan bermasyarakat. Jadi jangan hanya spontanitas dan isidental,” kata ustadz Mehmed kepada Panjimas.com pada Rabu (25/3/2015) pagi di Klaten. (Baca: Koordinator LAKIK: Miras itu Sumber Kejahatan & Penyakit Masyarakat)
“Kampanye Anti Miras itu perlu terus dilakukan karena sampai saat ini disejumlah daerah seperti Klaten ini belum ada perda tentang larangan miras yang betul-betul tegas untuk menindak. Akhirnya para penjual dan bandar miras gak jera,” ungkapnya. (Baca: Perangi Miras, Forum Peduli Klaten: Anda Nekat Kami Jihad)
Ustadz Mehmed mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini terus berupaya dan mendesak Pemda Klaten dan DPRD Klaten agar membuat larangan yang jelas dan baku soal miras. Aturan atau Perda itu perlu segera dibuat karena peredaran miras sudah sangat mengkhwatirkan dan meresahkan masyarakat. [GA]