JAKARTA (Panjimas.com) – Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 yang dibantu Satuan Tugas khusus (Satgasus) Antiteror Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Ahad (22/3/2015) terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Islam Al-Mustaqbal (www.al-mustaqbal.net) mengundang kekagetan para pembaca setia sejumlah media Islam.
Pasalnya, kerja di media merupakan aktivitas jurnalistik yang oleh negeri Indonesia sangat dihormati. Sebab, fungsi media sejak era reformasi merupakan sala satu pilar penting untuk membangun bangsa dan menyajikan informasi publik yang sangat dinanti masyarakat luas, yang mana hal itu tidak didapatkan saat era Orde Lama zaman Presiden Soeharto.
Untuk memberikan dan menunjukan solidaritas sesama Muslim yang sedang terkena ujian iman, dan juga sebagai bentuk keprihatinan atas ulah Densus 88 yang menangkap seorang wartawan dan Pimred sebuah media, para pengguna sosial media (sosmed) di Twitter membuat hastag #FreeAbuYahya, #FreeMuslimPrisoner, #FreeMuhammadFachry.
Berdasarkan pantauan Panjimas.com hingga Senin (23/3/2015), hastag berupa dukungan kepada Fachry dan desakan kepada kepolisian untuk segera membebaskan Fachry semakin banyak. Para netizen (pengguna sosmen) juga menyayangkan penangkapan tersebut karena mencederai kebebasan pers yang didengungkan di Indonesia. (Baca: Innalillahi!! Usai M Fachry Ditangkap Densus 88, Situs Media Islam Al-Mustaqbal Error)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Densus 88 yang dibantu Satuan Tugas khusus (Satgasus) Antiteror Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Ahad (22/3/2015) melakukan penangkapan dan penggerebakan disejumlah titik atau lokasi di Jakarta dan Bekasi Jawa Barat (Jabar). (Baca: Astaghfirullah!! Pimred Media Islam Al-Mustaqbal, M Fachry Ditangkap Densus 88)
Ada 4 (empat) lokasi yang ditarget Densus 88. Keempat lokasi tersebut antara lain di Cisauk Tangerang, Petukangan Jakarta Selatan, Tambun Bekasi dan Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Cibubur Bogor. Ada 5 orang yang ditangkap Densus 88, mereka adalah Muhammad (M) Fachry, Aprianul Henri, Engkos Koswara, Muhammad Amin Mude, dan Furqon.
Densus 88 menuduh mereka sebagai pendana dan perekrut anggota Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS) di Indonesia. Dari kelima orang itu, ada 1 orang wartawan yang ditangkap oleh Densus 88, dia adalah M Fachry yang merupakan Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Islam Al-Mustaqbal.