JAKARTA (Panjimas.com) – Persidangan perdana ulama senior Kota Solo, ustadz Afif Abdul Madjid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jl. Gajah Mada No. 17, Jakpus pada Selasa (17/2/2015) lalu oleh sebagian pihak dianggap janggal dan menimbulkan pertanyaan.
Sebab, selain dijerat pasal tentang tindak pidana terorisme, pria kelahiran Pacitan 63 tahun silam itu didakwa dengan pasal makar. Dalam surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, ustadz Afif juga didakwa telah melakukan makar yang dijerat dengan pasal 139a jo pasal 87 KUHP Pidana. (Baca: Ustadz Afif Abdul Madjid Didakwa Tindak Pidana Terorisme & Makar)
Menurut praktisi hukum asal Kota Solo, Muhammad Kurniawan S.Ag SH MH, pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ustadz Afif tidak pas dan terkesan dipaksakan. Sebab, pasal itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan ustadz Afif yang hanya mengisi pengajian atau tabligh akbar seperti ustadz lainnya.
Pria yang akrab disapa pak Wawan ini mensinyalir ada pesanan asing dan pihak-pihak tertentu dalam persidangan tersebut, serta untuk memenjarakan ustadz Afif dan individu-individu yang mendukung Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS).
Pak Wawan pun menegaskan bahwa ustadz Afif maupun siapapun yang mendukung IS/ISIS tidak bisa dijerat dan ditindak secara hukum. Apalagi, lanjut pak Wawan, wilayah pergerakan IS/ISIS ada di Timur Tengah dan bukan di Indonesia.
“Mendukung ISIS atau IS gak bisa dijerat (dengan pasal makar –red) itu,” tegas pak Wawan yang juga Ketua The Islamic Study and Action Centre (ISAC) kepada Panjimas.com beberapa waktu lalu (4/3/2015). (Baca: TPM Tolak Tuduhan Makar, Ustadz Afif ke Suriah Untuk Misi Kemanusiaan Bantu Kaum Muslimin). [GA]