JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua The Islamic Study and Action Centre (ISAC), Muhammad Kurniawan S.Ag SH MH mengungkapkan bahwa tuduhan dan dakwaan yang dialamatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kepada ulama senior Kota Solo, ustadz Afif Abdul Madjid terkesan dipaksakan.
Persidangan perdana ustadz Afif Abdul Madjid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jl. Gajah Mada No. 17, Jakpus pada Selasa (17/2/2015) lalu oleh sebagian pihak dianggap banyak yang janggal dan menimbulkan pertanyaan. (Baca: Praktisi Hukum: Mendukung ISIS/IS Gak Bisa Dijerat dengan Pasal Makar)
Sebab, selain dijerat pasal tentang tindak pidana terorisme, ustadz Afif juga didakwa dengan pasal makar. Dalam surat dakwaan Kejari Jakpus, ustadz Afif juga didakwa telah melakukan makar yang dijerat dengan pasal 139a jo pasal 87 KUHP Pidana. (Baca: Ustadz Afif Abdul Madjid Didakwa Tindak Pidana Terorisme & Makar)
Praktisi hukum asal Kota Solo ini menjelaskan, mendukung atau membantu masyarakat internasional yang sedang membutuhkan bantuan sosial seperti di Palestina dan Suriah tidak melanggar hukum. (Baca: Serahkan Uang untuk Bantu Muslim Palestina, Ustadz Afif Malah Dijerat Pendanaan Terorisme)
…Membantu masyarakat boleh-boleh saja, asal tujuannya tidak merusak. Mendukung (sebuah negara seperti IS/ISIS –red) merupakan salah satu bentuk kebebasan berpolitik internasional…
Apalagi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ustadz Afif tidak pas. Sebab, pasal itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh ustadz Afif yang hanya mengisi pengajian atau tabligh akbar soal Suriah dan Palestina seperti para ustadz lainnya di Indonesia.
Pria yang akrab disapa pak Wawan ini mensinyalir adanya pesanan asing dan pihak-pihak tertentu dalam persidangan tersebut, serta untuk memenjarakan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Jawa Timur (Jatim) dan individu-individu yang mendukung Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS).
Pak Wawan pun menegaskan bahwa ustadz Afif maupun siapapun yang mendukung IS/ISIS tidak bisa dijerat dan ditindak secara hukum. Apalagi, lanjut pak Wawan, wilayah pergerakan IS/ISIS ada di Timur Tengah dan bukan di Indonesia. (Baca: TPM Tolak Tuduhan Makar, Ustadz Afif ke Suriah Untuk Misi Kemanusiaan Bantu Kaum Muslimin)
“Membantu masyarakat boleh-boleh saja, asal tujuannya tidak merusak. Mendukung (sebuah negara seperti IS/ISIS –red) merupakan salah satu bentuk kebebasan berpolitik internasional,” tegas pak Wawan kepada Panjimas.com beberapa waktu lalu (4/3/2015). [GA]