JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua The Islamic Study and Action Centre (ISAC), Muhammad Kurniawan S.Ag SH MH menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang dinilai sangat diskriminatif terhadap umat Islam yang mendukung Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS), seperti yang dialami oleh ustadz Afif Abdul Madjid. (Baca: Ketua ISAC: Mendukung Sebuah Negara Seperti ISIS/IS itu Salah Satu Kebebasan Berpolitik)
Bahkan, pria yang akrab disapa Pak Wawan itu mengatakan jika persidangan perdana ulama senior Kota Solo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jl. Gajah Mada No. 17, Jakpus pada Selasa (17/2/2015) lalu banyak kejanggalan dan sarat muatan politis serta tekanan asing. (Baca: Praktisi Hukum: Mendukung ISIS/IS Gak Bisa Dijerat dengan Pasal Makar)
Sebab, selain dijerat pasal tentang tindak pidana terorisme, ustadz Afif juga didakwa dengan pasal makar terkait dukungannya terhadap IS/ISIS. Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Jawa Timur (Jatim) juga didakwa telah melakukan makar yang dijerat dengan pasal 139a jo pasal 87 KUHP Pidana. (Baca: Ustadz Afif Abdul Madjid Didakwa Tindak Pidana Terorisme & Makar)
Praktisi hukum asal Kota Solo ini menjelaskan, jika pemerintah mau adil dan terbuka, banyak juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi dan mendukung Negara Syi’ah Iran, tapi dibiarkan begitu saja. (Baca: Serahkan Uang untuk Bantu Muslim Palestina, Ustadz Afif Malah Dijerat Pendanaan Terorisme)
“Yang mendukung ISIS atau IS pada ditangkap dan dipermasalahkan, tapi yang pergi dan mendukung sebuah negara semisal Iran dibiarkan. Padahal ideologi Iran adalah Syi’ah yang dinyatakan MUI sesat dan berbahaya. Jadi pemerintah tidak perlu menutup mata,” tegas pak Wawan kepada Panjimas.com beberapa waktu lalu (4/3/2015). [GA]