JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma membuka kembali data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduduki posisi teratas sebagai partai politik (parpol) terkorup.
“Korupsi parpol PDIP itu tertinggi yaitu 10,7 persen dengan total 157 kasus. Di bawahnya ada Golkar, PAN dan PKB,” ungkap Alvon dalam diskusi “Remisi Terpidana Korupsi, Apa Alasannya?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/3/2015) seperti dilansir Okezone.
Dengan dasar itulah, Alvon mencurigai bahwa rencana perombakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly bermuatan politis untuk menyelamatkan para koruptor yang berasal dari PDIP. (Baca: PDIP Bisa Dicap Sebagai Sarang & Pro Koruptor Jika Yasonna Ngotot Beri Remisi)
“Artinya, ini bukan konteks yuridis jadinya, tapi ada motif politis. Kalau kayak gini apa percaya (ke pemerintah)? Kan enggak jadinya,” paparnya. (Baca: KPK: Pemberian Remisi Pada Koruptor Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi)
Alvon menyatakan kekecewaanya ketika Yasonna tak hadir dalam diskusi mingguan DPD dengan alasan padatnya tugas. Padahal, dia sudah siap berdebat dengan politisi PDIP itu. “Jadi, dengan begitu sulit percaya saat ini. Ketika kemarin Menteri nantang soal ini, ayo kita berdebat sekarang. Motif Anda apa?,” sindirnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly mengatakan, narapida (napi) kasus korupsi akan mendapatkan angin segar. Pasalnya semua napi berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi dasar Menkum HAM agar para koruptor bisa mendapatkan remisi dan PB. (Baca: Wow..!! Menkum HAM Era Presiden Jokowi Akan Beri Remisi Kepada Koruptor)
“Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, pada Kamis 12 Maret 2015. [GA/dbs]