JAKARTA (Panjimas.com) – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Laoly mengatakan bahwa narapida (napi) kasus korupsi akan mendapatkan angin segar. Pasalnya semua napi berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).
Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, ada tahapan atau mekanisme yang harus ditempuh jika terpidana kasus korupsi atau seorang koruptor ingin mendapatkan remisi dan PB.
Yasonna menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi dasar Menkum HAM agar para koruptor bisa mendapatkan remisi dan PB.
Padahal, dalam PP itu setidaknya disebutkan, bahwa napi dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat.
“Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, pada Kamis 12 Maret 2015.
Soal wacana Menkum HAM pemberian remisi bagi para koruptor ini, ternyata banyak pihak yang mempertanyakannya. Salah satunya Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW). Bambang mempertanyakan dasar Yasonna ingin merombak PP Nomor 99 Tahun 2012 Menkumham tersebut. [GA/dbs]