JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan mencabut hak kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS).
“Kalau dia (WNI) ikut berperang dan bergabung dengan suatu negara, maka dia kehilangan kewarganegaraan, kalau dia berperang dengan negara lain,” ujar JK di Jakarta, pada Rabu (19/3/2015).
Terkait 16 WNI yang dikabarkan hilang di Turki dan adanya rombongan WNI yang ditahan di rumah detensi Turki, JK menyebutkan kedua kelompok tersebut berbeda rombongan. “Itu ada dua kali 16 orang kelompok, yang 16 orang pertama (hilang) belum ketemu dan 16 kedua (yang ditahan) ini. Jadi, tidak jelas, kita tidak tahu yang mana itu,” jelasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marciano Norman mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami perkembangan informasi yang menyebutkan adanya 16 WNI yang diduga bergabung dengan Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS). Mereka terakhir kali terpantau pergi ke Turki. (Baca: Hilang di Turki, 16 WNI Diduga Bergabung dengan Islamic State (IS))
“Ada 16 WNI yang ikut dengan salah satu biro perjalanan ke Turki, dan ke-16 WNI itu pada saatnya harus kembali ke Indonesia. Tapi sampai saat ini belum kembali,” kata Marciano di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/3/2015).
Mereka seharusnya dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 3 Maret 2015, sesuai dengan jadwal tiket penerbangan, namun tidak kunjung muncul di Bandara Ataturk Istanbul bersama rombongan lain. Sejak saat itu, ke-16 WNI itu dinyatakan hilang.
Sementara itu pada tanggal 12 Maret 2015, aparat keamanan Turki dilaporkan telah menahan 16 WNI karena mencoba menyeberang ke Suriah tanpa menggunakan dokumen-dokumen yang resmi. [GA/Ant/HTr]