JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menegaskan bahwa TPM siap menerima aduan bagi keluarga 16 WNI, baik yang hilang maupun yang ditangkap di Turki.
Michdan menjelaskan bahwa sebelumnya TPM pernah menerima aduan salah seorang keluarga 11 WNI yang ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu.
“Tidak ada masalah, kita siap insya Allah jika mereka membutuhkan bantuan hukum,” kata Achmad Michdan kepada Panjimas.com, Rabu (18/3/2015).
Bagi keluarga 16 WNI yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan hukum, bisa mendatangi kantor TPM di Jalan Pinang I No. 9 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jakarta – 12450, Telp. 021-75910469 Fax. 021-75910469.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Muhammad Hariadi Nasution, SH, MH. Pria yang akrab disapa Ombat itu menyampaikan bahwa PUSHAMI terbuka lebar bagi kaum Muslimin yang ingin menyampaikan aduan.
“Kita siap dan mendukung upaya hukum. Tapi, dalam kode etik advokat itu diminta bukan meminta. PUSHAMI terbuka lebar bagi penanganan bantuan hukum terhadap 16 WNI yang ditangkap,” kata Ombat di tempat berbeda.
Sementara itu, Direktur Kontra Terorisme dan Kontra Separatisme PUSHAMI, M Yusuf Sembiring juga mendukung pimpinan PUSHAMI, Muhammad Hariadi.
“Insya Allah kami siap, silahkan langsung datang ke kantor PUSHAMI di Gedung Darul Aitam, Jl KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Yusuf Sembiring.
PUSHAMI yang dideklarasikan pada 1 Muharram 1434 H / 14 November 2012 memiliki 8 direktorat yang siap menerima aduan masyarakat. Diantara direktorat tersebut adalah:
I. Direktorat Pengkajian Kebijakan Publik
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)dan memberikan pendapat dan penilaian tentang berbagai kebijakan publik yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Contohnya : Pemilu/Pilkada, Keormasan, Kamnas, Pancasila, UUD 45, Grasi Narkoba, Pemerasan BUMN dll.
II. Direktorat Pencegahan Penistaan Agama dan Anti Diskriminasi
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap penistaan agama dan diskriminasi dalam penaganan kasus-kasus penistaan agama. Contoh pemerintah harus melaksanakan dengan tegas perda-perda syariah dan tentang penistaan agama.
III. Direktorat Kontra Terorisme & Kontra Sparatisme
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kegiatan pemberantasan terorisme, separatisme mulai dari SOP penangkan sampai persidangan yang dilakukan oleh Densus 88 dan BNPT.
IV. Direktorat Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kasus-kasus sengketa lahan pertanian, perkebunan, kehutanan dan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan.
V. Direktorat Ketenaga Kerjaan dan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kasus – kasus sengketa hubungan industrial dan Hak-hak lahan pedagang kaki lima.
VI. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kasus perempuan (gender) dan Melindungi Anak-Anak Dari Lesbian Gay Biseksual Dan Trans Gender (LGBT).
VII. Direktorat Pemantauan dan Pencegahan Korupsi
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kasus – kasus korupsi.
VIII. Direktorat Pemantauan Media
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap trial by the press yang dilakukan oleh media-media cetak maupun elktronik. [AW]