JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) mengaku sepakat dan mendukung usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly yang akan memberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap para koruptor.
JK beralasan, dirinya berserta Yasonna tidak ingin menghilangkan hak-hak dari setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memberikan remisi ataupun PB. Apalagi menurut JK, remisi bagian dari produk hukum. (Baca: Beri Remisi Pada Koruptor, Ini Alasan Menkum HAM Era Presiden Jokowi)
“Kalau memang karena korupsi, itu memang kriminal berat tentu hukumannya juga berat. Tapi, remisi bagian dari pada hukum itu sendiri,” ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, pada Rabu (18/3/2015) seperti dilansir Okezone.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly mengatakan, narapida (napi) kasus korupsi akan mendapatkan angin segar. Pasalnya semua napi berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi dasar Menkum HAM agar para koruptor bisa mendapatkan remisi dan PB. (Baca: Wow..!! Menkum HAM Era Presiden Jokowi Akan Beri Remisi Kepada Koruptor)
“Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, pada Kamis 12 Maret 2015. [GA/dbs]