JAKARTA (Panjimas.com) – Rahman Tiro dari Komite Anti Korupsi Indonesia menegaskan bahwa rencana Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi yang ingin memberikan remisi kepada para koruptor semakin membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi-JK pro korupsi.
Tak hanya itu, PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai asal Yasonna juga bisa ikut kena getahnya dan dicap sebagai partai yang menjadi sarang dan pro koruptor. Hal ini lantaran Yasonna tetap ngotot akan mencabut Peraturan Menteri (Permen) Menkum HAM sebelumnya yang berisi meniadakan remisi pada koruptor. Alasannya, hak memberikan remisi terpidana kasus korupsi adalah hak Menkum HAM.
“Rencana pemberian remisi terhadap koruptor adalah bentuk pengkhianatan Menkumham terhadap Trisakti dan Nawacita yang menjadi visit Dan misi politik Jokowi. Dimana Nawacita Jokowi berjanji akan serius melakukan pemberantasan dan mengurangi hak-hak para Koruptor,” tegas Rahman, pada Senin (16/3/2015).
Dengan rencana pemberian remisi pada korupsi, Yassona yang merupakan kader PDIP itu akan berdampak negatif pada image masyarakat kepada PDIP. Ujung-ujungnya, sah-sah saja bila masyarakat akan menilai bahwa PDIP sebagai antek para koruptor. (Baca: Ternyata Wapres JK Dukung Remisi Kepada Koruptor Usulan Menkum HAM)
“Patut dicurigai ada dugaan gratifikasi aliran dana miliaran rupiah pada Menkumham dari para terpidana korupsi untuk menghapus larangan pemberian remisi kepada koruptor. Dan ini ada benang merahnya dengan ngototnya Yassona untuk memberikan remisi pada terpidana kasus korupsi,” ujarnya.
Pemberian remisi bagi para koruptor juga patut dicurigai sebagai cara untuk mengkomersilkan pemberian remisi pada terpidana kasus korupsi. Dengan ketidakkonsitenan Yassona terhadap pemberantasan korupsi, Jokowi juga bisa disebut sebagai antek koruptor. (Baca: Menkum HAM Beri Remisi Pada Koruptor, Apakah Jokowi Akan Langgar Visi Misi Pemberantasan Korupsi?)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly mengatakan, narapida (napi) kasus korupsi akan mendapatkan angin segar. Pasalnya semua napi berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi dasar Menkum HAM agar para koruptor bisa mendapatkan remisi dan PB. (Baca: Wow..!! Menkum HAM Era Presiden Jokowi Akan Beri Remisi Kepada Koruptor)
“Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, pada Kamis 12 Maret 2015. [GA/dbs]