JAKARTA (Panjimas.com) – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly bersikeras agar napi kasus korupsi. Alasan Yasonna karena dirinya tak ingin melanggar Undang-Undang (UU). Sebab pemberian remisi bagi setiap napi, termasuk para napi koruptor adalah hak.
Tak pelak apa yang ingin dilakukan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berujung kritik. Khusus soal pemberian remisi kepada koruptor, Yasonna dinilai tidak melaksanakan nawacita Jokowi-Jusuf Kalla (JK) di bidang pemberantasan korupsi yang dahulu digembar-gemborkan saat Pilpres 2014.
“Saya pikir itu merupakan kebijakan yang tersesat dari nawacita Jokowi-JK yang mengedepankan pemberantasan korupsi. Pemberian remisi korupsi hanya akan membuat nawacita kehilangan cita-cita luhur pemberantasan korupsi,” ujar pengamat hukum Universitas Andalas Padang, Fery Amsari, Senin (16/3/2015).
Menurut Fery, harusnya Menkum HAM sebagai anggota kabinet Jokowi-JK tidak mencoba-coba keluar dari nawacita pemberantasan korupsi jika Presiden Jokowi tidak ingin dianggap menentang visi-misi pemerintahan yang sudah digembar-gemborkan. (Baca: Ternyata Wapres JK Dukung Remisi Kepada Koruptor Usulan Menkum HAM)
“Jika Menkum HAM berkeras hati memberikan remisi kepada koruptor, akan menjadi pilihan tepat bagi Jokowi untuk me-reshufle-nya dari kabinet sebagai bentuk komitmen Jokowi tetap menjalankan nawacita-nya,” jelas Fery. (Baca: Beri Remisi Pada Koruptor, Ini Alasan Menkum HAM Era Presiden Jokowi)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly mengatakan, narapida (napi) kasus korupsi akan mendapatkan angin segar. Pasalnya semua napi berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi dasar Menkum HAM agar para koruptor bisa mendapatkan remisi dan PB. (Baca: Wow..!! Menkum HAM Era Presiden Jokowi Akan Beri Remisi Kepada Koruptor)
“Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, pada Kamis 12 Maret 2015. [GA/dbs]