JAKARTA (Panjimas.com) – Kritikan dan kecaman terus mengalir kepada Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi yang ingin memberikan remisi kepada para koruptor.
Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo menyebut bahwa rencana Yasonna tersebut sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika ada pemberian remisi, maka para koruptor tidak akan jera dan efek jeranya tidak akan pernah ada.
“Ini akan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana ingin memberikan efek jera pada koruptor,” tegas Johan di Istana Negara, pada Senin (16/3/2015). (Baca: Ternyata Wapres JK Dukung Remisi Kepada Koruptor Usulan Menkum HAM)
Menurut Peraturan Pemerintah (P) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, jelas disebutkan ada 3 napi (napi kasus korupsi, narkotika dan terorisme) yang tidak mendapat remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.
Kalaupun ada pemberian remisi, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah yang bersangkutan mau jadi justice collaborator untuk mengungkap pelaku utama atau perkara maupun pelaku korupsi yang lainnya. Kedua, koruptor harus membayar pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepadanya.
“PP itu kan isinya memperketat pemberian remisi pada pelaku kejahatan luar biasa. Apakah itu korupsi, narkoba, terorisme. Saya kira akan jadi langkah mundur apabila meng-ignore (mengabaikan) PP tersebut. Jadi tak ada persyaratan yang diperketat,” jelas Johan. (Baca: Menkum HAM Beri Remisi Pada Koruptor, Apakah Jokowi Akan Langgar Visi Misi Pemberantasan Korupsi?)
Johan tak menampik adanya pemberian remisi adalah wilayah dan wewenang Menkum HAM. Namun, KPK tetap berharap tak ada kemudahan bagi napi korupsi untuk memperoleh remisi. Johan juga mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi apapun dengan Menkum HAM terkait hal itu. (Baca: PDIP Bisa Dicap Sebagai Sarang & Pro Koruptor Jika Yasonna Ngotot Beri Remisi)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly mengatakan, narapida (napi) kasus korupsi akan mendapatkan angin segar. Pasalnya semua napi berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi dasar Menkum HAM agar para koruptor bisa mendapatkan remisi dan PB. (Baca: Wow..!! Menkum HAM Era Presiden Jokowi Akan Beri Remisi Kepada Koruptor)
“Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, pada Kamis 12 Maret 2015. [GA/dbs]