JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengatakan bahwa pihaknya akan mengurangi masa tahanan seorang koruptor melalui pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Menurut Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), dirinya hanya menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Padahal di dalam PP No. 99/2012 sudah diatur bahwa napi dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau PB. (Baca: Wow..!! Menkum HAM Era Presiden Jokowi Akan Beri Remisi Kepada Koruptor)
Namun Yasonna beralasan bahwa kewenangan dan tugas lembaga pemerintahan itu berbeda-beda. “Karena itu ada kamar-kamarnya. Polisi menyidik, jaksa menuntut, serta KPK menyidik dan menuntut,” tutur Yasonna di Gedung Kemenkum HAM Jakarta, pada Selasa (17/3/2015) malam.
Menurut Yasonna, pihaknya dari Kemenkum HAM juga sudah siap untuk melakukan dialog dengan semua pihak dan penegak hukum dalam melakukan penyusunan remisi dan PB untuk para koruptor.
“Mari kita duduk bersama, kita susun untuk remisi tindak pidana biasa dengan tindak pidana yang ada unsur extra ordinary crime-nya kita buat limitation dan pengetatan,” kilah Yasonna.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly mengatakan, narapida (napi) kasus korupsi akan mendapatkan angin segar. Pasalnya semua napi berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi dasar Menkum HAM agar para koruptor bisa mendapatkan remisi dan PB.
“Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, pada Kamis 12 Maret 2015. [GA/dbs]