JAKARTA (Panjimas.com) – Direktur An Nashr Institute, Munarman SH menyatakan bahwa 16 WNI yang ditangkap di Turki tidak boleh dikriminalisasi. Karena mereka melakukan perjalanan dengan menggunakan dokumen yang sah.
Ia mengimbau kepada sanak keluarga 16 WNI dan kaum Muslimin selayaknya mendoakan mereka, baik yang sudah ditangkap maupun yang masih belum tertangkap, agar mereka semua selamat dan selalu dalam perlindungan Allah Ta’ala.
“Jadi walaupun yang 16 WNI itu sudah tertangkap itu bukan yang sedang dicari-cari, namun tetap saja mereka tidak melakukan pelanggaran hukum buatan golongan sekuler, baik hukum internasional maupun hukum nasional,” kata Munarman kepada wartawan Panjimas.com, Senin (16/3/2015).
Munarman memaparkan, dalam piagam Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya siapa pun memiliki hak untuk bebas bepergian dan menetap di wilayah manapun yang diinginkan seseorang.
Dengan demikian, 16 WNI tersebut tidak melanggar aturan manapun, bahkan dilindungi sesuai aturan internasional.
“Sebab jelas dan tertulis secara eksplisit, di dalam piagam HAM PBB, ICCPR, Covenant ECOSOC, konvensi anti diskriminasi, bahwa setiap orang berhak dan bebas untuk bepergian ke manapun, termasuk meninggalkan negaranya. Bahwa setiap orang berhak untuk menetap di wilayah manapun yang diinginkan. Bahwa setiap orang berhak untuk memilih kewarganegaraan manapun yang diinginkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, 16 WNI yang ditangkap aparat keamanan di Turki juga bukan DPO atau buronan internasional. Sehingga tak ada alasan mempidanakan mereka.
“Apalagi mereka pergi meninggalkan wilayah indonesia melalui pintu imigrasi yang sah dan mereka bukan DPO dalam kasus kriminal. Sehingga tidak ada alasan bagi penguasa untuk mengkriminalisasi mereka,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian mengungkapkan telah mendapatkan identitas 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat di Turki. Setelah penangkapan diumumkan aparat Turki Jumat lalu (13/3/2015), kemarin Polri sudah mengantongi identitas seluruh WNI itu. (Baca: Inilah Identitas 16 WNI yang Ditangkap Aparat Turki)
Sebanyak 16 WNI tersebut berasal dari tiga keluarga. Yakni, keluarga Ririn Andriani, Tiara Nurmayanti, dan Daeng Stanzah. Plus dua orang yang berangkat tanpa anggota keluarga, yakni M. Ihsan Rais dan Aisyahnas Yasmin. [AW]