JERMAN (Panjimas.com) – Pengadilan Tinggi Jerman akhirnya memutuskan bahwa larangan berjilbab bagi para guru di sekolah-sekolah negeri sebagai tindakan yang tidak konstitusional.
Larangan berjilbab yang penuh diskriminasi bagi umat Islam dan diberlakukan pada tahun 2004 itu dianggap Pengadilan Tinggi Jerman telah melanggar kebebasan beragama. Sebelumnya, gugatan banding ini diajukan oleh dua guru perempuan Islam yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif.
Namun dalam keputusan hari Jum’at 13 Maret 2015 kemarin, pengadilan menyatakan bahwa sekolah-sekolah kini harus memperlihatkan ‘bukan hanya secara abstrak namun juga risiko yang jelas’ sebagai alasan larangan penggunaan jilbab.
Alasan larangan tersebut adalah kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru. Akan tetapi faktor yang dinilai diskriminatif adalah lambang-lambang Kristen ternyata tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan pada tahun 2004.
Keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa pengecualian atas ‘tradisi dan nilai budaya Kristen dan Barat’ dari larangan adalah diskriminatif. Dalam pernyataannya, Pengadilan Konstitusi Federal menyebutkan larangan atas ekspersi beragama yang didasarkan pada ‘penampilan pendidik’ tidak sejalan dengan kebebasan beragama.
Walaupun gugatan banding dua guru perempuan Islam ini diajukan di negara bagian North Rhine-Westphalia, namun keputusan pengadilan tinggi tersebut mengikat kepada negara-negara bagian lain yang memberlakukan larangan serupa. [Muhajir/bbc]